Ada beberapa cara dalam menerapkan Cut Loss System. Namun saya
memberikan contoh yang mudah dan cukup sering dipakai terutama dalam
Saham. Perhitungan ini adalah khusus para Trader Saham karena dalam
Saham, besar dana transaksi anda bergantung dengan lembaran saham yang
anda beli. Peraturan yang paling sering digunakan adalah “2% Resiko per
transaksi dari total dana investasi anda”
Saya beri contoh sebagai berikut : Anda memiliki dana kelolaan sebesar
Rp 100.000.000. Kerugian yang siap anda alami adalah 2% dari Rp 100.000.000
tersebut atau sekitar Rp 2.000.000. Dengan kata lain, jika anda membeli saham
Telkom (TLKM) sebanyak 1000 lembar diharga Rp 10.000, berarti dana yang
keluar untuk satu transaksi tersebut adalah sebanyak Rp 10.000.000. Kerugian
maksimal yang dapat anda alami adalah sebesar Rp 2.000.000. Sehingga jika
total dana anda berkurang (karena harga saham TLKM turun) sebesar Rp
2.000.000, anda harus segera Cut Loss atau jual rugi. Berarti anda menjual (Cut
Loss) TLKM seharga Rp 8.000.000 / 1000 lembar = Rp 8.000 / lembar. Dengan
kata lain, jika harga TLKM turun dari Rp 10.000 / lembar menjadi Rp 8.000,
anda harus Cut Loss.
Dan jika total kerugian anda mencapai 6% dari total dana investasi
anda, Rp 6.000.000 dari Rp 100.000.000 diatas, anda harus berhenti Trading
dalam bulan dimana anda rugi sebesar itu, sekalipun saat itu masih di
seminggu pertama bulan tersebut.
Ada juga peraturan yang menyebutkan titik Cut Loss sebesar 8% dari
harga Beli. Seperti contoh, jika anda membeli diharga Rp 10.000, maka nilai
Cut Loss anda adalah sebesar Rp 800, atau jika harga turun menjadi Rp 9.200,
maka anda harus Cut Loss. Namun untuk perhitungan demikian, perlu dilihat
dari posisi (jumlah lot yang anda beli) sedemikian sehingga kerugian 8% dari
harga beli, tetap tidak melebihi 2% dari total dana kelolaan anda. Maka yang
perlu diperhatikan dalam menggunakan rumus ini adalah jumlah lot yang anda
beli atau biasa disebut Position Size anda. Perhatikan rumus berikut :
Berdasarkan rumus tersebut, jika anda membeli di harga Rp 10.000
dan Cut Loss anda di harga Rp 9.200, maka total lembar yang boleh anda beli
(mengikuti rumus kerugian 2% dari total dana investasi) adalah sebanyak 2500
lembar.
Untuk pasar Berjangka, baik itu Forex, Index atau Komoditi, karena ada
yang disebut Transaction Margin atau biasa disebut Margin, maka rumus
Position Size diatas sulit untuk diikuti termasuk perhitungan 2% dari total dana
investasi ataupun 8% dana per transaksi.
Anda harus menentukan sendiri berapa kerugian yang dapat anda
hadapi per transaksi dan kerugian per transaksi terhadap total dana investasi
anda. Saya biasanya menggunakan nilai 30% untuk Cut Loss (untuk pasar
Berjangka, angka 30% Cut Loss per transaksi masih wajar) terhadap Margin.
Sebagai contoh saya ambil pasar Forex. Margin dalam Forex (yang
legal) adalah sebesar Rp 6.000.000 untuk 1 lot. Dan biasanya, sistem Cut Loss
di broker umumnya adalah 30 point. Karena 1 point (untuk perdagangan Forex
yang legal di Indonesia) adalah Rp 60.000 ( 1 point = 1$ ; 1$ = Rp 6.000 dengan
Fixed Rate), maka anda Cut Loss sebesar 30 point x Rp 60.000 / per point = Rp
1.800.000 per transaksi (1 lot). Atau sebesar 30% dari Margin.
Anda dapat menerapkan sendiri berapa perhitungan Cut Loss jika anda
bertransaksi di pasar berjangka. Namun yang perlu diingat dalam menentukan
titik Cut Loss, di pasar manapun anda bertransaksi adalah sebagai berikut :
1. Terapkan titik Cut Loss dimana dana anda (dan anda sendiri) tidak
bermasalah ketika anda harus benar – benar Loss, maka pilihlah titik
Cut Loss yang anda SUKAI
2. Luangkan jarak Entry dengan titik Cut Loss agar harga dapat leluasa
bergerak berlawanan dengan ekspektasi anda tanpa harga perlu
menyentuh titik Cut Loss anda – sehingga anda tidak perlu terlalu
sering Cut Loss
3. Cut Loss adalah pengaman anda, SELALU pasang Cut Loss tiap
transaksi
4. Cut Loss secepatnya ketika harga menyentuh titik Cut Loss anda –
Disiplin !
5. Jangan melakukan transaksi untuk Cut Loss